Pada tanggal 20 Juli 2008 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Peraturan Pemerintah ini adalah pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang hal yang sama.
Dilihat dari jumlah pasalnya yang 12 Pasal dibandingkan dengan PP Nomor 140 Tahun 2000 yang hanya 6 pasal, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini memang memberikan ketentuan yang lebih rinci yang tidak dijelaskan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000. Kalau coba saya bandingkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Hal-hal tersebut saya coba paparkan dalam paragraf-paragraf di bawah ini
Definisi Istilah
PP Nomor 140 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengertian dari istilah-istilah kunci yang digunakan dalam PP ini. PP Nomor 51 Tahun 2008 memberikan pengertian atau definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Pasal 1. Istilah-istilah yang diberikan pengertiannya adalah istilah Undang-undang PPh, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Nilai Kontrak.
Perluasan Objek
PP 140/200 nampaknya hanya mengatur pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang memang dilakukan oleh pengusaha yang mempunyai sertifikasi pengusaha konstruksi. Sementara penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif lain dan diatur dengan ketentuan lain. Sementara itu, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini nampaknya mengatur semua penyedia jasa konstruksi baik yang bersertifikat konstruksi maupun tidak. Hal ini bisa kita lihat dari pengaturan tarif yang berbeda di PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Perluasan Cakupan PPh Final
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, pengenaan PPh final terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp 1 Miliar. Pada PP Nomor 51 Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.
Tarif Pajak
PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
• 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
• 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
• 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
• 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
• 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha
Mekanisme Pelunasan
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, mekanisme pelunasan dilakukan memalui pemotongan atau penyetoran sendiri tergantung pengguna jasanya apakah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Apabila pengguna jasanya bukan fihak-fihak tersebut maka pelunsasannya melalui pemotongan.
Sebenarnya pada PP Nomor 51 Tahun 2008 inipun mekanismenya sama tetapi istilah yang digunakan berbeda. Istilah yang digunakan dalam PP Nomor 51Tahun 2008 ini adalah ”pemotong pajak”. Kalau dilihat dari penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, nampaknya istilah pemotong pajak ini sama dengan badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dmaksud dalam PP Nomor 140 Tahun 2000.
Perubahan Lain
Ada beberapa hal lain yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 yang tidak ada dalam PP Nomor 140 Tahun 2000 di antaranya pengaturan tentang kaitannya dengan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT, ketentuan tentang perlakuan atas selisih kurs, ketentuan tentang kompensasi kerugian sampai tahun 2008, dan ketentuan tentang nilai pembayaran yang tidak sama dengan nilai kontrak dikaitkan dengan piutang yang tak dapat ditagih.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Namun demikian, apabila kontrak ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 maka untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak sampai dengan 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan lama dalam PP Nomor 140 Tahun 2000. Sedangkan untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008 pengenaan pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Dengan demikian maka dapat juga disimpulkan bahwa jika kontrak ditandatangani sejak 2008 maka berlaku penuh ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008.
Pertanyaan yang timbul tentunya bagaimana dengan pembayaran yang dilakukan mulai 1 Januari 2008 sampai dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2008 ini yang kontraknya memang ditandatangani pada tahun 2008? Pengenaan pajaknya tentu sudah terlanjur dilakukan berdasarkan ketentuan lama. Menurut hemat penulis, tentunya harus dilakukan koreksi dengan cara melakukan pembetulan SPT dan melakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 25 kepada PPh Final. Wajib Pajak juga perlu menambah setoran pajaknya apabila terjadi kenaikan tarif.
Terkait dengan kompensasi kerugian, kerugian fiskal dari usaha jasa konstruksi masih dapat dikompensasikan hanya sampai tahun pajak 2008.
Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
Posted by Mangmoch | Thursday, August 13, 2009 | artikel, PPh | 0 comments »Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak
Posted by Mangmoch | Friday, November 28, 2008 | artikel | 0 comments »Pengantar
Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.
Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.
Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.
Bagaimana cara menghindari Pajak
Seperti halnya dengan menghindari jalan tol (memilih jalan biasa) agar terhindar dari kewajiban membayar karcis tol, cara yang paling mudah dan legal untuk menghindari pajak adalah dengan cara menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, misalnya dengan tidak memperoleh penghasilan. Namun tentu saja pilihan ini tidak mungkin untuk dipilih. Tentu kita tidak mau khan hanya demi menghindari pembayaran pajak, lantas kita tidak mau memperoleh penghasilan?
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah –loophole- yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :
Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar
Bagaimana pajak perusahaan dihitung
Pada dasarnya kewajiban pajak perusahaan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh selama satu periode (satu tahun pajak). Laba bersih perusahaan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
sebagai gambaran, laporan laba rugi yang disusun oleh perusahaan :
Uraian Jumlah (Rp)
Penjualan 10.000.000
Harga Pokok Penjualan 6.000.000
Laba Bruto 4.000.000
Biaya Operasional :
- Biaya Pemasaran (Promosi, sponsorship dll) 1.000.000
- Biaya Gaji karyawan 900.000
- Biaya Operasional lainnya 1.500.000
Sub total Biaya Operasional 3.400.000
Laba Bersih 600.000
PPh terutang - 30% 180.000
Laba Bersih setelah Pajak 420.000
Dalam contoh tersebut laba bersih perusahaan sebelum pajak sebesar Rp 600.000. PPh yang terutang sebesar Rp 180.000 sehingga laba bersih setelah pajak –yang dapat diinvestasikan kembali- atau dibagikan kepada pemilik sebagai dividen sebesar Rp 420.000
Tidak semua Biaya Operasional dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan
Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa seluruh biaya operasional perusahaan dapat dibebankan/ diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan. Sehingga pajak yang terutang dihitung berdasarkan laba bersih.
Sayangnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terdapat berbagai macam biaya yang –meskipun secara akuntansi komersial dan bisnis- memang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan usaha; namun tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang atau menjadi non deductable expenses.
Secara umum, pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan secara fiskal (deductable expenses) adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengeluaran biaya tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable).
Meskipun pengeluaran yang dilakukan perusahaan benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, secara internal-pun sudah diakui kebenaran transaksi tersebut, sepanjang pengeluaran tersebut tidak didukung adanya bukti transaksi yang memadai, bukti transaksi yang valid dan reliable maka sesuai dengan ketentuan perpajakan, pengeluaran tersebut menjadi non deductable expenses.
Berbicara mengenai bukti kebenaran suatu transaksi, akuntansi mencatat suatu transaki yang telah lewat kejadiannya (historical data), satu-satunya alat yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar adanya, yaitu dengan adanya dokumen yang valid dan reliable. Selain dokumen, tentu saja adanya internal kontrol yang kuat yang dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang tidak benar juga diperlukan.
Meskipun secara akuntansi komersial, suatu transaksi telah dapat dibuktikan kebenarannya –berdasarkan dokumen- yang ada, ketentuan perpajakan belum tentu menerima hal tsb.
Kalau ketentuan pajak tidak mengakui pengeluaran perusahaan sebagai deductable expenses, apa efeknya?
Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa semua biaya operasional dapat diakui sebagai pengurang penghasilan seluruhnya sehingga PPh terutang dihitung berdasarkan laba bersih. Apabila atas biaya operasional perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal –menjadi non deductable expenses-, maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih setelah ditambah dengan pengeluaran yang merupakan kelompok non deductable expenses.
Jika dalam ilustrasi perhitungan di atas, komponen biaya pemasaran tidak didukung bukti pengeluaran yang valid misalnya, selain itu juga terdapat biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif, sehingga seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya (dikoreksi menjadi non deductable expenses), maka ilustrasi perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut :
Uraian Jumlah (Rp)
Penjualan 10.000.000
Harga Pokok Penjualan 6.000.000
Laba Bruto 4.000.000
Biaya Operasional :
- Biaya Pemasaran (Promosi, sponsorship dll) 1.000.000
- Biaya Gaji karyawan 900.000
- Biaya Operasional lainnya 1.500.000
Sub total Biaya Operasional 3.400.000
Laba Bersih - komersial 600.000
Ditambah :
Biaya pemasaran yang merupakan non deductable expenses 1.000.000
Laba yang menjadi dasari perhitungan Pajak 1.600.000
PPh terutang - 30% 480.000 80,00%
Laba Bersih setelah Pajak 120.000
Dari ilustrasi perhitungan ini, dapat terlihat bahwa pengeluaran yang nyata-nyata sudah menjadi beban perusahaan untuk keperluan memasarkan produk –biaya promosi dan sponsorship- namun karena biaya tersebut tidak didukung bukti yang valid, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi dibanding seharusnya. Dalam contoh tersebut tarif efektif PPh mencapai 80% dari laba bersih.
Membayar 30% saja sudah menjadi beban apalagi harus membayar sampai 80%, tentu menjadi beban yang sangat berat bagi perusahaan.
Memilih alternatif transaksi yang memberikan efek pajak termurah
Selain wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lainnya, baik kepada karyawan maupun kepada pihak ketiga.
Atas pembayaran gaji dan tunjangan kepada karyawan perusahaan wajib memotong dan menyetor PPh 21 yang terutang. Pembahasan mengenai PPh 21 akan dilanjutkan pada kesempatan lain.
Sedangkan atas pembayaran kepada pihak ketiga, atas imbalan jasa/ kegiatan, perusahaan juga memiliki kewajiban memotong PPh 23 yang terutang dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam kondisi yang ideal, PPh pasal 23 yang harus dipotong dari pembayaran kepada pihak ke-3 (vendor) tidaklah menjadi pengurang penghasilan (biaya) bagi perusahaan, karena perusahaan hanya mengurangi jumlah uang yang akan dibayarkan kepada vendor sebesar tarif PPh 23 yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.
Sayangnya, dunia –apalagi dunia pajak- tidak selalu indah. Ada saat dimana perusahaan harus melakukan transaksi dengan vendor yang lebih superior dan tidak bersedia dipotong pajak atas fee yang akan diterimanya. Ada saat dimana perusahaan dalam posisi sangat membutuhkan jasa ‘pihak ketiga tersebut’ karena otoritas yang dimilikinya. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan lagi-lagi akan memperhitungkan alternatif mana yang harus dipilih agar pajak tidak semakin menjadi beban bagi perusahaan. Kadang perusahaan terpaksa memilih untuk melakukan gross up atas fee yang akan dibayarkan kepada vendor / pihak ketiga yang jasanya sangat dibutuhkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Adakalanya perusahaan memilih untuk menanggung pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain, meskipun beban pajak tersebut pada akhirnya menjadi komponen non deductable item.
Tujuan perusahaan yang harus dicapai secara bersama-sama
Salah satu tujuan sebuah perusahaan didirikan adalah untuk tujuan ekonomi. salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah perusahaan secara ekonomi adalah pencapaian laba bersih –setelah pajak- yang tinggi.
Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengan pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran pajak yang optimal, sehingga akan dicapai laba bersih setelah pajak yang maksimal.
Ketika penjualan mencapai target, namun biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi –misalnya- maka secara ekonomi hal tsb hanya akan menjadi sebuah pencapaian yang “sia-sia”.
Demikian pula ketika laba bersih –secara komersial- sudah mencapai angka yang optimal, karena didukung dengan pencapaian target penjualan yang maksimal dan pengeluaran yang minimal, bisa jadi akan menjadi sia-sia ketika ternyata laba habis tergerus beban pajak yang tidak seharusnya. Misalnya karena banyaknya biaya yang merupakan kriteria non deductable expenses.
sumber : triyani.wordpress.com
Karyawan divisi pajak, bersiaplah angkat koper
Posted by Mangmoch | Saturday, August 30, 2008 | artikel | 0 comments »Anda bekerja di bagian divisi pajak? Siap-siaplah angkat koper dan cari pekerjaan lain di luar bidang pajak. Perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga Anda untuk menangani urusan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya bersedia menerima bos besar atau konsultan pajak. Bukan Anda.
Ini sama sekali bukan joke. Beberapa KPP di wilayah Jakarta sudah tegas-tegas menolak berurusan dengan karyawan perusahaan. Mereka hanya bersedia bertemu dengan direksi, atau konsultan pajak yang mendapat kuasa dari direksi perusahaan.
Akan tetapi, jangan salahkan petugas atau kepala KPP. Mereka hanya anak buah yang taat kepada pimpinan. Bagi aparat pajak yang ada di lapangan, bekerja tanpa melanggar peraturan-apa pun bunyi peraturan tersebut-adalah bagian dari kode etik yang harus ditaati pada era kantor pajak modern.
Muaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa, yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati 6 Februari lalu. Permenkeu ini merupakan amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU KUP 2007.
Berubah-ubah
Entah karena lobi asosiasi tertentu atau karena pemerintah memang tidak punya pendirian, yang pasti ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dalam sejarahnya selalu berubah-ubah.
Darussalam dan Danny Septriadi dalam artikelnya Catatan tentang ketentuan kuasa wajib pajak, sejak UU KUP 2000 hingga UU KUP 2007, yang dimuat di sebuah majalah perpajakan, edisi 04 Februari 2008, mencatat perkembangan regulasi mengenai kuasa wajib pajak.
Pertama, era sebelum 13 Oktober 2005. UU KUP 2000 menyatakan, orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan dan perundang-undangan perpajakan. Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Melalui Kepmenkeu No. 576/KMK.04/2000 menyebutkan seorang kuasa harus menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan. Ijasah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri, dapat menjadi kuasa wajib pajak.
Selain melalui jalur pendidikan formal, kuasa juga bisa berasal dari jalur brevet pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak. Jalur ini dibagi dua, yaitu mereka yang lulus ujian sertifikasi yang dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atau pensiunan pegawai pajak.
Kedua, setelah 13 Oktober 2005 ditandai dengan terbitnya Permenkeu No. 97/PMK.03/2005. Menteri Keuangan hanya mengakui kuasa wajib pajak yang datang dari jalur brevet pajak, sementara jalur pendidikan formal dipinggirkan.
Repotnya, aturan itu diberlakukan secara retroaktif. Lulusan pendidikan formal yang sebelumnya boleh menjadi kuasa wajib pajak, sejak 13 Oktober 2005 tidak bisa lagi menjadi kuasa.
Ketiga, era PP No. 80/2007. Melalui PP ini, lulusan dari jalur pendidikan formal dapat kembali berprofesi sebagai kuasa WP. Syaratnya mereka minimal berijasah D3 di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan akreditasi A.
Melampaui PP
Lagi-lagi, pemerintah kembali berubah. Permenkeu No. 22/PMK.03/2008 membatasi hak-hak kuasa non-konsultan. Seorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan wajib pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha bebas, Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam satu tahun, atau
Wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 miliar dalam satu tahun. Lulusan pendidikan formal memang masih boleh berprofesi sebagai kuasa WP, meski dengan sejumlah pembatasan. Namun, yang jadi soal adalah, mengapa Menteri Keuangan membatasi karyawan untuk berurusan dengan kantor pajak? Bukankah karyawan tersebut direkrut dan digaji memang untuk membantu perusahaan?
Membatasi hak-hak karyawan sama dengan membatasi hak-hak perusahaan atau hak wajib pajak.
Jika mereka yang berstatus karyawan tidak boleh berhadap-hadapan dengan kantor pajak, jika omzet perusahaan sudah di atas Rp2,4 miliar, lalu untuk apa perusahaan harus membentuk divisi atau bagian pajak dalam organisasinya?
Permenkeu ini agaknya menggiring agar perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak, yang sebagian besar isinya adalah pensiunan pegawai pajak.
Tampaknya, Menkeu lupa bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2007 yang bisa diatur lebih lanjut adalah mengenai syarat serta hak dan kewajiban seorang konsultan pajak, bukan seorang kuasa wajib pajak.
Padahal, konsultan pajak dan kuasa wajib pajak adalah dua 'makhluk' yang jelas-jelas berbeda.
Parwito
Bisnis Indonesia, 28 Februari 2008
Tips Belajar Pajak dan Menjadi Ahli
Posted by Mangmoch | Saturday, August 30, 2008 | artikel, Tips and Trik | 0 comments »Banyak orang yang berpikiran bahwa untuk bisa menguasai atau memperoleh pengetahuan harus melalui bangku kuliah. Itu adalah paradigma lama dalam belajar. Sekarang ini dengan tumbuhnya era internet, maka mau tidak mau paradigm belajar sudah mulai berubah. Belajar tidak harus di kampus lagi. Internet telah menyediakan sarana (resources) yang sangat besar bagi anda yang ingin belajar.
Bagaimana dengan belajar pajak??? Sekarang ini sangat mungkin sekali untuk mengembangkan skill anda dalam bidang perpajakan melalui internet. Bagaimana caranya?? Simak tips-tips berikut. Tips ini bisa anda coba untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan anda di bidang perpajakan.
Pertama. Anda harus punya dasar pengetahuan perpajakan terlebih dahulu. Apa itu ketentuan umum perpajakan (KUP) , pajak penghasilan ( PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi bangunan (PBB), Bea Meterai. Lebih baik kalau anda pernah membaca undang-undangnya
Kedua. Ikut dengan forum diskusi tentang pajak yang ada di milis. Sekarang ini sudah banyak milis yang aktif membahas dan tanya jawab seputar kasus perpajakan. Anda tinggal search aja di yahoogroups dengan kata kunci pajak. Untuk group yang di google juga ada, namun tidak sebanyak dan seaktif di grup yahoo. Namun anda juga harus ikut berpartisipasi aktif di forum diskusi ini sehingga pengetahuan pajak anda akan terus meningkat.
Ketiga. Sering-sering mengunjungi blog tentang pajak. Saat ini sudah mulai banyak blog yang mengulas tentang perpajakan di Indonesia. Tinggal googling aja maka anda akan menemukan beberapa blog tentang pajak yang bagus. Bahkan di blog itu ada kolom untuk tanya jawab masalah seputar perpajakan. Dan yang lebih hebatnya lagi ada fasilitas untuk download peraturan perpajakan yang terbaru.
Sering-sering mengunjungi situs portal direktorat jenderal pajak untuk mengetahui berita terbaru seputar pajak dan juga untuk mendownload peraturan perpajakan yang baru. Tapi jangan hanya di download. Peraturan itu juga harus anda baca.
Keempat. Seandainya anda mempunyai dana lebih anda bisa membeli software kumpulan peratuaran perpajakan. Software atau perangkat lunak tersebut akan memudahkan anda untuk mencari peraturan perpajakan yang terkait dengan kasus yang anda hadapi. Misalnya jika anda bingung tentang perlakuan pajak penghasilan maka anda bisa mencari peraturannya di software tersebut. Memang agak mahal software ini. Harganya bervariasi tergantung produk dari siapa. Dengan membeli software ini anda tidak perlu untuk mendownload peraturan karena perusahaan penyedia produk software tersebut akan mengirimi update peraturan perpajakan dalam bentuk CD tiap 2 atau 3 bulan sekali.
Semoga tips di atas membantu anda..
ditulis oleh : icalplus