Showing posts with label NPWP. Show all posts
Showing posts with label NPWP. Show all posts

NPWP Untuk Anggota Keluarga

Posted by Mangmoch | Thursday, March 05, 2009 | , | 0 comments »

Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.

Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.


Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?

NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanya “bagian” dari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.

Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.

Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.


Perlukah NPWP Anggota Keluarga?

Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Kapankah pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.

Itulah beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

diundih dari website Dudi Wahyudi

[+/-] Selengkapnya...

Gimana sich caranya punya NPWP ?

Posted by Mangmoch | Sunday, August 31, 2008 | , | 0 comments »

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP yang unik dan berbeda dengan wajib pajak yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit. 8 digit pertama merupakan kode administrasi pajak, 1 check digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.
Untuk apa sih kita punya NPWP?? Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, mengajukan restitusi, pemindahbukuan, dll (itu sudah jelas). Kalo dilihat dari situ terlihat bahwa NPWP hanya untuk kepentingan pajak saja. Seolah-olah negara yang membutuhkan NPWP. Tapi jangan salah, NPWP sekarang ini tidak hanya untuk melaksanakan kewajiban pajak saja. NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan, terutama untuk badan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Begitu pula untuk tender pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP.. Nah terbayang kan bahwa NPWP itu penting

Nah bagaimana caranya untuk mendapat NPWP ini?? begini caranya: Kita bisa mengajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau lokasi usaha kita.
Kita mengajukan peromohonan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Apa saja syaratnya akan saya tulis dalam artikel berikutnya. Kita mengisi formulir yang sudah disediakan di tempat pelayanan terpadu di KPP.
Setelah formulir diisi dengan dilampiri syarat-syarat yang diperlukan maka dalam satu hari kerja NPWP itu sudah jadi. Jadi besoknya sudah bisa diambil.. Gampang banget kan!!
Dan satu lagi, untuk membuat NPWP GRATISS!! Tidak usah membayar..
Jangan mau kalau diminta untuk membayar oleh petugas.
Bagi anda yang sibuk dan tidak sempat datang ke KPP masih bisa membuat NPWP. Trus bagaimana caranya??? Begini… Kita bisa mendaftar lewat internet, atau istilah kerennya melalui e-Registration (e-Reg). Kita tinggal membuka situs DJP di www.pajak.go.id Di dalam menu utama pada menu aplikasi kita pilih E-registration. Dari situ kita tinggal mengikuti step-stepnya (gampang banget kok!!).. Dan kalau anda tidak mengerti disana juga disediakan petunjuk pemakaian e-Regestration. Tapi jangan lupa sebelum kita menggunakan aplikasi e-Registration kita harus punya account dulu di situs pajak. Jadi kita buat dulu account dengan cara daftar/register. Setelah itu kita login dan mulai mengisi formulir. Isi dengan lengkap, benar dan jelas. Setelah kita isi maka kita akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). SKTS itu kita print dan dikirimkan kembali ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kita dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dokumen ini harus dikirim dalam waktu 30 hari. Kalo lewat dari 30 hari permohonan anda gugur dan harus membuat permohonan kembali. Setelah dokumen tersebut diterima oleh KPP, dalam satu hari kerja NPWP sudah jadi akan dikirim ke alamat anda.. gampang banget kan!!! kalo sulit APA KATA DUNIA!!!

ditulis oleh : icalplus

[+/-] Selengkapnya...

Persyaratan Untuk Mendapatkan NPWP

Posted by Mangmoch | Sunday, August 31, 2008 | , | 0 comments »

Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jadi dalam peraturan ini mengatur mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk PKP akan dibahas dalam tulisan yang lain.
• Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Usaha diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense) sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya, misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi kerja.

Syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
• Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
• Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
• Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus Joint Operation

ditulis oleh : icalplus

[+/-] Selengkapnya...